.: media bersama berbagi visi, ide dan gagasan :.

Agency Theory dalam Pemerintahan Daerah

Terima kasih atas kunjungannya. Lihat halaman Daftar Isi dan Komentar / Tambahan Penjelasan Terbaru

Basic concept of principal agentTeori keagenan (Agency theory) merupakan basis teori yang mendasari praktik bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Teori tersebut berakar dari sinergi teori ekonomi, teori keputusan, sosiologi, dan teori organisasi. Prinsip utama teori ini menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang (prinsipal) yaitu investor dengan pihak yang menerima wewenang (agensi) yaitu manajer, dalam bentuk kontrak kerja sama yang disebut ”nexus of contract”.

Implikasi penerapan teori ini dapat menimbulkan perilaku efisiensi ataukah perilaku opportunistik bagi si Agen.

Di organisasi publik, khususnya di pemerintahan daerah secara sadar atau tidak, teori keagenan ini telah dipraktikkan, termasuk pemerintahan daerah di Indonesia. Apalagi sejak otonomi dan desentralisasi diberikan kepada pemerintah daerah sejak tahun 1999.

Akhir-akhir ini, pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten sibuk dengan salah satu kegiatan utamanya yaitu menyusun anggaran APBD 2008.

Dalam proses penyusunan dan perubahan anggaran daerah, ada dua perspektif yang dapat ditelaah dalam aplikasi teori keagenan, yaitu hubungan antara eksekutif dengan legislatif, dan legislatif dengan pemilih (voter) atau rakyat.

Implikasi penerapan teori keagenan dapat menimbulkan hal positif dalam bentuk efisiensi, tetapi lebih banyak yang menimbulkan hal negatif dalam bentuk perilaku opportunistik (opportunistic behaviour).

Mengapa hal ini terjadi? Karena pihak agensi memiliki informasi keuangan daripada pihak prinsipal (keunggulan informasi), sedangkan dari pihak prinsipal boleh jadi memanfaatkan kepentingan pribadi atau golongannya sendiri (self-interest) karena memiliki keunggulan kekuasaan (discretionary power).

Masalah keagenan yang timbul di kalangan eksekutif adalah cenderung memaksimalkan utiliti (self-interest) dalam pembuatan atau penyusunan anggaran APBD, karena memiliki keunggulan informasi (asimetri informasi).

Akibatnya eksekutif cenderung melakukan ”budgetary slack”. Hal ini terjadi dikarenakan pihak eksekutif akan mengamankan posisinya dalam pemerintahan di mata legislatif dan masyarakat/rakyat, bahkan boleh jadi untuk kepentingan pilkada berikutnya.

Namun demikian budgetary slack APBD lebih banyak untuk kepentingan pribadi kalangan eksekutif (self interest) ketimbang untuk kepentingan masyarakat.

Masalah keagenan yang timbul di kalangan legislatif (anggota dewan) terjadi dari dua tinjauan perspektif, sebagai prinsipal atas eksekutif dan sebagai agen dengan rakyat (pemilih). Masalah keagenan yang timbul dalam perspektif prinsipal akan cenderung melakukan ”kontrak semu” dengan pihak eksekutif karena memiliki discretionary power.

Dalam proses penyusunan anggaran, pihak legislatif cenderung melakukan ”titipan” proyek/kegiatan, hal ini terjadi untuk kepentingan pribadi secara jangka panjang demi menjaga kesinambungan dan mengharumkan nama politisi/anggota dewan.

Masalah keagenan anggota legislatif sebagai agen, dimana posisi legislatif sebagai pihak agen dan rakyat/pemilih sebagai pihak prinsipal. Pihak legislatif sebagai agen akan membela kepentingan rakyat atau pemilihnya, namun seringkali ini tidak terjadi, karena pendelegasian kewenangan rakyat/pemilih terhadap legislatornya tidak memiliki kejelasan aturan konsekuensi kontrol keputusan yang disebut ”abdication”.

Akibatnya, legislator cenderung menyusun anggaran untuk kepentingan pribadi atau golongannya dan kondisi ini disebut oleh Garamfalvi (1997) sebagai political corruption dalam proses penyusunan anggaran, dan sekiranya anggaran tersebut dilaksanakan akan menimbulkan administration corruption.

Kalau kondisi di atas terjadi, maka proses penyusunan/perubahan anggaran APBD yang semestiya akan menghasilkan outcome yang efisien dan efektif dari alokasi sumber daya dalam anggaran akan terdistorsi karena adanya perilaku opportunistik untuk kepentingan pribadi dan politisi.

Penelitian empiris Syukriy Abdullah (2006) menunjukkan pihak legislatif di sebagian pemerintah daerah di Indonesia berperilaku opportunistik dalam penyusunan APBD dan digunakan sebagai political corruption. (*)


Sumber: http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=54335

«◊»

Ikuti Lokakarya Online di swadayaMANDIRI ini. Kirim Komentar atau Tambahan Penjelasan sesuai sudut pandang masing-masing :-)

Artikel Terkait

RSS feed | Trackback URI

8 Comments »

Comment by Rusman R. Manik
2008-02-26 15:27:25

Basic idea of Agency TheoryPrincipal-agent problem
In political science and economics, the principal-agent problem or agency dilemma treats the difficulties that arise under conditions of incomplete and asymmetric information when a principal hires an agent. Various mechanisms may be used to try to align the interests of the agent with those of the principal, such as piece rates/commissions, profit sharing, efficiency wages, the agent posting a bond, or fear of firing. The principal-agent problem is found in most employer/employee relationships, for example, when stockholders hire top executives of corporations. Numerous studies in political science have noted the problems inherent in the delegation of legislative authority to bureaucratic agencies. Especially since bureaucrats often have expertise that legislators and executives lack, laws and executive directives are open to bureaucratic interpretation, creating opportunities and incentives for the bureaucrat-as-agent to deviate from the preferences of the constitutional branches of government. Variance in the intensity of legislative oversight also serves to increase principal-agent problems in implementing legislative preferences. Baca seluruhnya

Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Principal-agent_problem

 
Comment by ade
2008-06-09 13:21:54

banyak eksekutif yang juga diuntungkan dengan political corruption ini!!!

 
Comment by Suhirman
2008-06-20 08:16:01

Hubungan keagenan di pemerintahan daerah bukan hanya antara eksekutif-legislatif saja. Dalam hubungan atasan-bawahan di dalam lembaga eksekutif sendiri memiliki problema yang sangat kompleks. Hubungan tersebut bisa berupa: kepala SKPD-bawahan, bupati-kepala SKPD, Sekda-kepala SKPD, Bupati-Sekda, Eselon 3-Eselon 4, dan seterusnya.

Pada praktiknya, bagian keuangan (secara struktural berasda di bawah Sekda) sering berlaku moral hazard ketika meneriman “perintah” dari Bupati/Walikota untuk membayarkan sejumlah uang kepada si pengaju proposal bantuan (pemohon). Biasanya si pemohon diminta oleh bendahara/pemegang kas untuk meneken kwitansi dulu, meskipun tanda tangan persetujuan untuk pembayaran dari Kabag Keuangan nelum tertera dalam kolom (tempat) yang tersedia dalam kwitansi tsb.

Nah, setelah kwitansi diteken, bendahara bisa bilang begini: pak/bu, kas daerah lagi kosong nih, mungkin bisa cair/dibayarkan besok. Besok si pemohon datang lagi, jawabannya kembali sama. Begitu seterusnya sampai si pemohon bosan, kecewa, dan marah, tapi dengan kesimpulan akhir: uang tidak prnah diterima oleh si pemohon.
Ternyata: uangnya sudah dicairkan oleh bendahara, bekerjasama dengan kabag keuangan dan kuasa BUD, tanpa pernah diserahkan kepada si pemohon.

Kepala daerah mungkin tidak tahu praktik seperti ini, begitu juga dengan Sekda. Oleh karena itu, tak usah heran jika pemegang kas/bendahara yang cuma golongan dua bisa memiliki kekayaan yang lebih besar daripada kepala dinas…..

Comment by Rusman R. Manik
2008-06-20 10:17:35

A contract is an exchange of promises between two or more peopleSetuju pada bung Suhirman. BTW, selamat datang di swadayaMANDIRI.

Pemda dapat dipandang sebagai sebuah organisasi (lembaga). Lembaga ini sangat besar dan mempengaruhi hidup masyarakat, sejak dari masa kita dikandung ibu hingga nanti beristirahat total di kuburan.

Organisasi bernama pemda itu dapat dipandang sebagai kumpulan orang, yang masing-masing memiliki motivasi dan kepentingan yang berbeda-beda.

Organisasi bernama pemda tersebut, dapat juga dipandang sebagai nexus of contracts. Disebutkan bahwa organisasi pemda:

are nothing more than a collection of contracts between different parties - primarily shareholders, directors, employees, suppliers, and customers

Dengan demikian, hubungan keagenan di pemerintahan daerah bukan hanya antara eksekutif-legislatif saja

Bila jejaring kontrak, yang menjadi subsistem-subsistem dari organisasi yang bernama Pemda tersebut, ternyata tidak baik, maka banyak hal yang mungkin akan terjadi.

Pemain akan menyesuaikan tindakan dan perilakunya sesuai dengan aturan mainnya (=jejaring kontrak); pemain sepak bola, yang sedang bertanding, tidak akan pernah ingin memegang bola, kecuali ia adalah kiper atau punya motivasi lain yang menguntungkan timnya. Begitu juga dengan pemain bulu tangkis, ia tidak akan pernah ingin menendang bola (shuttle cock)nya, kecuali ada hal-hal lain yang memaksanya berbuat demikian.

 
 
Comment by erika
2008-07-04 00:05:18

saya mau tanya bahwa ada teori yang mengatakan bahwa dana alokasi umum (DAU)tahun lalu dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun lalu dapat memprediksi Belanja Daerah (DB)tahun sekarang. namun BD tahun lalu tidak dapat memprediksi DAU dan PAD tahun lalu.
bagaimana menurut anda??sebenarnya saya sudah mencari dari buku2, namun belum mendapatkan jawabannya, dan saya harap anda dapat memberikan jawaban kepada saya.
sebelumnya terimakasih banyak

Comment by syukriy
2008-07-04 19:01:57

#Bu Erika yth.
Saya ingin menanggapi pertanyaan anda, meskipun mungkin pertanyaan ini ditujukan kepada penulis artikel di atas…

Dalam konteks hubungan Pendapatan-Belanja, ada beberapa temuan empiris, yakni:
a. Pendapatan mempengaruhi belanja atau Pendapatan ditentukan terlebih dahulu baru kemudian dialokasikan ke dalam belanja-belanja.
b. Belanja mempengaruhi Pendapatan atau belanja yang dibutuhkan dihitung dulu baru kemudian dicarikan sumber pendanaannya dari pendapatan.
c. Tidak ada kaitan antara Pendapatan dan Belanja, yang berarti pembuatan keputusan atas target belanja dan plafon alokasi belanja dilakukan secara terpisah.

Temuan2 empiris yang berulang2 dan konsisten dalam banyak asumsi, kondisi, dan lingkungan akan memperkuat teori yang telah ada atau membentuk teori baru. Teori dalam hal ini bermakna sebagai sebuah pernyataan yang menjelaskan dan memprediksi hubungan antar-variabel.

Untuk kasus di Pemda di Indonesia, kecenderungan yang terjadi selama ini adalah Pendapatan mempengaruhi Belanja. Hal ini bisa dilihat dari kebiasaan di daeran dimana menunggu kepastian DAU dulu baru menentukan alokasi belanja dalam APBD. Sebenarnya, dalam PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 13/2006 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, hubungan Pendapatan-Belanja tidak harus seperti itu. Daerah boleh saja menentukan Belanja melebihi Pendapatannya, dengan catatan mencari sumber pendanaan lain di luar pendapatan, yakni Pembiayaan.

Terkait dengan penyataan anda bahwa (a) DAU tahun lalu (DAUt-1) dan PAD tahun lalu (PADt-1) dapat memprediksi Belanja Daerah (DB)tahun sekarang (BDt) dan (b) BD tahun lalu (BDt-1) tidak dapat memprediksi DAUt-1 dan PADt-1,
saya kira perlu dipahami bahwa ada perbedaan antara KORELASI DAN PREDIKSI (REGRESI).

1. Dari t-1 ke t secara sederhana adalah prediksi, sementara dari t-1 ke t-1 adalah korelasi. Namun, secara statistik, kalau kedua variabel diregres, hasilnya bisa saja signifikan (meskipun tidak ada teorinya).

2. Pembuatan kebijakan atas BD adalah kewenangan daerah, sedangkan DAU adalah kewenangan Pusat dan PAD adalaha kewenangan Daerah. Artinya, dasar pembuatan keputusan untuk menentukan besaran DAU, PAD, dan BD berbeda.

3. DAU dan PAD tahun lalu bisa bekaitan atau bahkan berpengaruh terhadap BD tahun sekarang karena: (a) ada SILPA dalam Pembiayaan; dan (b) DAU dan PAD tahun sekarang hampir pasti lebih besar dari tahun lalu, sehingga alokasi belanja tahun sekarang minimal</i) sebesar BD tahun lalu.

Sekian tanggapan saya. Mungkin terlalu singkat karena adanya keterbatasan ruang (semoga Bung Admin mema’afkan). Jika ingin diskui lebi jauh, bisa dikirim ke email saya: sukriya@gmail.com atau di blog saya: http://syukriy.wordpress.com.
Terima kasih dan mohon ma’af kalau ada yang salah…

Syukriy Abdullah

 
 
Comment by syukriy
2008-08-25 19:47:13

Sampai saat ini masih ditemui kesulitan oleh rekan-rekan yang ingin meneliti di sektor publik, khususnya pemerintahan, terkait dengan isu masalah keagenan. Masalah keagenan di bisnis memang berbeda dengan di pemerintahan. Dari aspek kematangan riset, sektor bisnis jauh lebih maju daripada pemerintahan, sehingga referensi di sektor bisnis jauh lebih banyak…

Masalahnya kemudian adalah banyak peneliti yang mencoba “meminjam” teori keagenan di sektor bisnis untuk digunakan dalam penelitian sektor publik. Hal ini tentu kurang pas mengingat perbedaan karakteristik, yang bermuara pada perbedaan asumsi-asumsi penelitian, akan menyebabkan perbedaan dalam penarikan kseimpulan. Konsekuensinya: akan terjadi bias dalam rekomendasi yang diberikan.

Untuk membantu rekan-rekan yang ingin menggunakan, atau setidaknya mendalami pemahaman tentang teori keagenan (agency theory) di sektor publik, saya mengupload beberapa referensi penting tentang teori ini di http://www.rapidshare.com. Linksnya (alamat untuk mendonlod) saya tulis dalam blog saya: http://syukriy.wordpress.com pada Halaman Referensi dan Penelitian. Silahkan berkunjung dan donlod dengan gratis…

syukriys last blog post..Penyusunan APBD 2009

 
Nama harus diisi.
E-mail harus diisi. Akan dirahasiakan.
Alamat website Anda. Isikan, bila ada.
Your Comment (smaller size | larger size)

Isi komentar adalah ekspresi dan tanggungjawab tiap pemberi komentar. Kami berhak mengubahnya. Tetap fokus dan relevan dengan topik bahasan. Gunakan nama dan e-mail secara konsisten untuk mengurangi penyalahgunaan nama Anda. E-mail harus dapat dihubungi untuk memudahkan konfirmasi.

» Tebal = <b>...</b>    » Miring = <i>...</i>     » Coret = <s>...</s>
» Garis bawah = <u>...</u>     » Tebal dan Miring = <b><i>...</i></b>
» Link = <a href=".." title="..">...</a>


Comments links could be nofollow free.
Trackback responses to this post