.: media bersama berbagi visi, ide dan gagasan :.

Akuntabilitas SKPD: Salah satu Dasar Penataan Organisasi Perangkat Daerah

Terima kasih atas kunjungannya. Lihat halaman Daftar Isi dan Komentar / Tambahan Penjelasan Terbaru

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan instrumen manajemen pembangunan daerah. Aspek-aspek dalam manajemen pembangunan daerah terwadahi dalam satu atau beberapa SKPD. Penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam sekretariat, pengawasan diwadahi dalam bentuk inspektorat, perencanaan diwadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik diwadahi dalam lembaga teknis daerah, sedangkan aspek pelaksana urusan daerah diwadahi dalam dinas daerah. Kinerja SKPD menentukan kinerja pada tiap aspek manajemen pembangunan daerah, yang pada gilirannya, menentukan kinerja Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah.

Saat ini, Daerah harus melakukan penataan ulang organisasi perangkat daerah, seperti yang diamanatkan oleh PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Arahan ini merupakan peluang untuk tidak sekedar membentuk dan merumuskan tupoksi SKPD, tetapi juga mengatur tata kerja di dalam SKPD dan tata hubungan antar SKPD. Idealnya, penataan organisasi perangkat daerah harus dapat menghasilkan perangkat daerah yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Faktor apakah yang harus diperhatikan saat pembentukan dan pengembangan SKPD? Banyak faktor yang harus diperhatikan dalam penataan organisasi perangkat daerah. Menurut Osborne dan Plastrik (1997), ada 5 (lima) hal penting yang harus diperhatikan, yang kesemuanya menyangkut accountability (akuntabilitas).

  1. What an organization is accountable for?
  2. Apa tanggung jawab SKPD? Jawaban pertanyaan ini adalah alasan hidup dari SKPD tersebut. Didalamnya dijelaskan substansi tujuan, peran dan arahan yang seharusnya diwujudkan oleh SKPD. Secara teoritis, alasan market failure dan equity merupakan dasar untuk menentukan substansi akuntabilitas SKPD. Pada tataran legal-praktis, substansi akuntabilitas SKPD ini diturunkan dari daftar kewenangan pemerintah daerah.

  3. How it will be held accountable?
  4. Bagaimana agar (dari waktu ke waktu) SKPD tetap bertanggung jawab? SKPD tidak sekedar dibentuk, tetapi perlu dijaga agar dari waktu ke waktu tetap mampu mempertanggungjawabkan susbtansi akuntabilitas dan alasan hidupnya. Dengan demikian, perlu diperhatikan aspek pengelolaan (manajemen) kinerja, yang didalamnya meliputi sistem insentif dan dis-insentif.

  5. To whom are the organization accountable?
  6. Kepada siapa SKPD bertanggung jawab? Siapakah pihak yang dilayani (pelanggan) SKPD? SKPD tidak berdiri sendiri tetapi berada dalam jejaring (sistem) tata kepemerintahan di daerah. Kejelasan orientasi akuntabilitas merupakan hal penting dalam akuntabilitas kinerja. Pada saat ini, perlu diperhatikan agar SKPD mampu mendengarkan pilihan pelanggan, melakukan penjaminan kualitas pada pelanggan serta asuransi kualitas pada pelanggan.

  7. Who will be accountable?
  8. Siapa yang bertanggungjawab? Di dalam SKPD terdapat pusat-pusat pertanggungjawaban. Dengan demikian, hubungan dan tatacara kerja di dalamnya pun harus diatur sedemikian rupa sehingga ada kejelasan siapa mempertanggungjawabkan apa kepada siapa.

  9. How to internalize accountability?
  10. Bagaimana menginternalisasi rasa bertanggungjawab? Budaya akuntabilitas harus melembaga dalam SKPD tersebut. Faktor ini sangat penting karena menyangkut keberlanjutan akuntabilitas kinerja.

«◊»

Ikuti Lokakarya Online di swadayaMANDIRI ini. Kirim Komentar atau Tambahan Penjelasan sesuai sudut pandang masing-masing :-)

Artikel Terkait

RSS feed | Trackback URI

25 Comments »

Comment by Rusman R. Manik
2008-03-10 12:22:59

PP 41 2007

PP 41 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
Dasar Pertimbangan:

  1. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
  3. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk peraturan pemerintah yang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Perangkat Daerah;

Link File Peraturan Pemerintah diambil dari Legalitas.Org

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-03-10 13:16:35

PP 38 2007

PP 38 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf A: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf B: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf C: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf D: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf E: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Penataan Ruang

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf F: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf G: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf H: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf I: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf J: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf K: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf L: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf M: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf N: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf O: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf P: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf Q: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan dan Pariwisata

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf R: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf S: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf T: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum,
Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf U: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf V: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Statistik

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf W: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf X: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf Y: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf Z: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf AA: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf BB: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf CC: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf DD: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan

Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf EE: Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian


Link File Peraturan Pemerintah diambil dari Legalitas.Org

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-03-12 12:15:05

What an organization is accountable for? Apa tanggung jawab SKPD? Jawaban pertanyaan ini adalah alasan hidup dari SKPD tersebut. Didalamnya dijelaskan substansi tujuan, peran dan arahan yang seharusnya diwujudkan oleh SKPD.

Bagaimana cara menghasilkan jawaban pertanyaan di atas? Salah satu alternatifnya adalah sebagai berikut:

Langkah 1: Rumuskan Capaian Program dari beberapa kegiatan di tiap urusan pemerintahan, yang ada di Lampiran A.VII Permendagri 13 Tahun 2006.

Misalnya, kita akan menentukan substansi tujuan untuk urusan Penataan Ruang. Pertama kali, pilihlah beberapa kegiatan dari daftar program dan kegiatan di urusan Penataan Ruang yang ada di Lampiran A.VII Permendagri 13 Tahun 2006. Kita memilih beberapa kegiatan saja, yang kita nilai sebagai program dan kegiatan terpenting di urusan Penataan Ruang.

Selanjutnya, untuk tiap kegiatan terpilih tersebut, kita mendeskripsikan Capaian Programnya. Kata kunci untuk mendeskripsikan Capaian Program dapat menggunakan kata kunci yang ada di tabel pertama di artikel Output based Budgeting.

Bila deskripsi dari Capaian Program lebih dari satu, maka kita perlu melakukan analisis lebih lanjut sehingga kita mendapatkan deskripsi capaian program yang baik. Langkah 1 ini kita misalkan dikerjakan oleh TIM 1 dan hasilnya kita notasikan sebagai “TIM-1-PERMENDAGRI”.

Langkah 2: Rumuskan “Capaian Program” dari kegiatan-kegiatan pokok yang ada di Lampiran PP 38 Tahun 2007.

Langkah 2 ini hanyalah pengulangan langkah 1. Perbedaannya hanya pada sumber data atau referensi. Pada langkah 1 di atas kita menggunakan Lampiran A.VII Permendagri 13 Tahun 2006 sebagai sumber data atau referensi, sedangkan pada langkah 2 ini kita menggunakan Lampiran PP 38 Tahun 2007.

Kita misalkan Langkah 2 ini dikerjakan oleh TIM 2 dan hasilnya kita notasikan sebagai “TIM-2-PP39″.

Langkah 3: Padu-padankan hasil di langkah 1 dan 2 untuk mendapatkan Renstra hipotetis dari SKPD yang akan dibentuk.

Pada langkah ini, Tim 1 dan Tim 2 bertemu dan berdiskusi untuk mendapatkan ultimate goal hipotetis dari SKPD yang akan dibentuk. Secara matematis, pertemuan kedua tim di langkah 3 ini adalah penjumlahan/pengurangan dari “TIM-1-PERMENDAGRI” dengan “TIM-2-PP39″.

Pada dasarnya, hasil pada langkah 3 ini adalah MISI hipotetis yaitu: ultimate goal hipotetis dari SKPD yang akan dibentuk tersebut.

Pada daftar MISI hipotetis yang telah dihasilkan pada langkah 3 ini, ditambahkan program dan kegiatan pokok yang nantinya harus dilaksanakan agar MISI hipotetis tersebut dapat diwujudkan.

Gabungan MISI hipotetis dan daftar program dan kegiatan pokok tersebut menghasilkan kerangka Renstra hipotetis dari SKPD yang akan dibentuk tersebut.

Langkah 4: Re-valuasi dan sinkronisasi Renstra hipotetis dengan situasi dan kondisi di daerah.

Pada langkah ini, Renstra hipotetis yang telah tersusun di Re-valuasi dan disinkronkan dengan situasi dan kondisi di daerah. Hasil dari analisis, diskusi dan pembahasan di langkah 4 ini dapat menjadi jawab atas pertanyaan: What an organization is accountable for?

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-03-17 14:42:06

How it will be held accountable?

Dari pengertian akuntabilitas pada topik jenjang akuntabilitas kinerja, dapat disebutkan 4 hal yang perlu ada sehingga SKPD tetap bertanggung jawab.

1. Adanya kejelasan dan kepastian pendelegasian dan substansi yang didelegasikan. Bahan baku dari materi substansi yang didelegasikan ini adalah Renstra Hipotetis, seperti yang dibahas dalam komentar # 3 di atas.

2. Adanya kejelasan dan kepastian pendanaan untuk mewujudkan substansi yang didelegasikan.

3. Adanya kejelasan dan kepastian ukuran kinerja serta mekanisme untuk melaporkan kinerja, serta

4. Adanya penegakan (enforcement) terhadap pendelegasian (=kontrak)

Apakah keempat komponen ini akan dimasukkan pada Perda ttg SOTK?
Keempat komponen ini dapat dimasukkan pada Perda ttg SOTK, tetapi hanya bersifat umum. Klausul yang lebih teknis tentang keempat komponen ini dapat dimasukkan pada Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah atau Perda tentang Akuntabilitas Kinerja, jika ada.

 
Comment by Yuana
2008-03-18 13:17:31

Selamat siang. Mau nanya tentang Renstra Hipotetis SKPD. Apakah harus ada? Bila ya, bagaimanakah daftar isinya? Bolehkah menggunakan Renstra SKPD yang telah ada saat ini? Terima kasih

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-03-18 16:54:03

Terima kasih kepada Yuana.

Sangat baik bila kita berniat dan berhasil membuat Renstra Hipotetis (untuk) SKPD yang akan dibentuk.

Tetapi, bukan Renstra Hipotetis (untuk) SKPD yang menjadi tekanan utamanya; tetapi kejelasan tentang alasan hidupnya (reason for being (Raison d’être).

Diharapkan, di dalam Renstra Hipotetis (untuk) SKPD tersebut, ada kejelasan tentang alasan hidup dari SKPD yang akan dibentuk tersebut.

Bila alasan hidupnya sudah jelas, maka kita akan mudah untuk menjawab pertanyaan What an organization is accountable for?

Selanjutnya, bila jawaban pertanyaan itu sudah ada, maka kita pun akan lebih gampang merancang instrumen
untuk menjaga agar (dari waktu ke waktu) SKPD tetap bertanggung jawab, yang merupakan jawaban dari pertanyaan
How it will be held accountable?.

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-04-08 16:33:17

HANYA ANALOGI

Misalkan Saya dan Anda akan mendirikan CV. Bila ruang lingkup usahanya belum ada, maka:

1. Notaris akan bingung membuat AD sehingga sulit membuat akta notarisnya;
2. Kita akan sulit menentukan struktur organisasi di dalamnya. Kita bingung tentang jabatan apa yang harus ada di dalamnya dan kompetensi apa yang harus dimiliki oleh tiap jabatan tersebut, dan bahkan
3. Saya dan/atau Anda tidak akan mau menanamkan uangnya sebagai modal CV tersebut.

Begitu juga dengan pembentukan perangkat daerah. Bila kita tidak memiliki kejelasan tentang alasan hidupnya (reason for being (Raison d’être)), maka kita sangat sulit menentukan isinya serta tata hubungannya dengan lembaga lainnya.

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-04-19 10:06:39

Petunjuk lebih teknis tentang penataan organisasi perangkat daerah telah ditetapkan oleh Depdagri. Bentuknya adalah Permendagri, yaitu Permendagri No 57 Tahun 2007 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Pertimbangan Penetapan
Dasar pertimbangan di tetapkannya Permendagri ini adalah:

dalam rangka standarisasi dan tertib penataan kelembagaan perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Tujuan Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Tujuan penataan Organisasi Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:

untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Dasar Pertimbangan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.

Pembentukan perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, dengan memperhatikan: 1). kebutuhan, 2). kemampuan keuangan, 3). cakupan tugas, 4). kepadatan penduduk, 5). potensi, 6). karakteristik serta 7). sarana dan prasarana

Dalam penataan kelembagaan perangkat daerah harus menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tatakerja yang jelas.

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-04-19 10:31:45

Untuk pembentukan Inspektorat Daerah, telah ditetapkan juga Permendagri 64 Tahun 2007 yang berisi pedoman teknis organisasi dan tata kerja inspektorat provinsi dan kabupaten/kota

Dasar Pertimbangan

dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Disebutkan bahwa:
Inspektorat Daerah adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada KDH.

Inspektorat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada KDH dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.

Inspektorat provinsi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.

Inspektorat kabupten/kota mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-04-23 14:54:31

Tiap satu urusan pemerintahan tidak harus dikelola oleh satu SKPD tertentu. Satu SKPD bisa saja mengerjakan beberapa urusan pemerintahan.

Dimungkinkan perumpunan urusan pemerintahan dalam suatu SKPD tertentu. Nah, pada saat terjadi perumpunan sedemikian, bagaimanakah kita menilai keragaan perumpunan tersebut?

Salah satu kriteria kunci adalah dengan menanyakan visi dari SKPD tersebut.

Misalkan SKPD A mengerjakan urusan B dan C serta urusan D. Bila untuk SKPD A tersebut kita mampu menyusun satu visi yang di dalamnya sudah termasuk komponen B dan C serta D, maka sebenarnya perumpunan urusan tersebut dalam SKPD A sudah cukup baik.

Tetapi, bila kalimat visi yang kita hasilkan dari simulasi di atas tidak dapat menyatukan komponen urusan B dan C serta urusan D, maka perumupunan urusan dalam SKPD A di atas relatif kurang baik.

Bagaimana bila, setelah berpikir panjang dan lebar, kita tidak mampu membuatkan visi hipotesis untuk SKPD A tersebut? Pada saat seperti ini, SKPD ini sebaiknya dilebur aja pada SKPD lain yang serumpun.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa kita harus mampu menyusun visi hipotetis dari SKPD yang akan kita bentuk. Mengapa? Bila kita tidak mampu menyusunnya, baik karena faktor x atau faktor lainnya, bisa saja visi SKPD tersebut memang tidak ada sehingga pada akhirnya nanti hal ini justeru menjebak pegawai di SKPD tersebut.

Bila SKPD tanpa visi, maka bisa jadi PNS di SKPD tersebut menjadi bingung tentang arah dan tujuan pekerjaan mereka.

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-04-24 16:30:47

KUALITAS KOORDINASI DAN PENATAAN SEKRETARIAT DAERAH

Dapat disebut bahwa hingga saat ini kualitas koordinasi di Daerah masih relatif lemah. Salah satu indikasinya adalah bahwa Program dan kegiatan SKPD tidak saling mendukung satu sama lain, tetapi cenderung berjalan sendiri-sendiri. Bahkan, di dalam SKPD pun cenderung terjadi “ego” bidang/subdinas.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Permendagri No 57 Tahun 2007 memberikan penjelasan yang cukup baik tentang posisi Sekretariat Daerah.

Dalam konteks manajemen, Sekretariat Daerah pada dasarnya adalah unsur staf, yang pada hakekatnya menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi (untuk / saat) perumusan kebijakan,
  2. koordinasi (untuk / saat) pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, serta
  3. pelayanan admistratif.

Dari arahan seperti ini, jelaslah bahwa pada saat kualitas koordinasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di Daerah masih lemah, maka Setda disebut kurang fungsional atau kurang berprestasi. Dalam hal ini, kualitas koordinasi adalah salah satu ukuran kinerja Setda.

Permasalahaan rendahnya kualitas koordinasi di daerah harus dijadikan sebagai salah satu pertimbangan pada penataan Sekretariat Daerah.

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-04-24 20:57:44

Program Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus terkait dan memperkuat satu sama lain, sinkron, dan konsisten.

Apa yang akan terjadi jika program pemerintah pusat, provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak terkoordinir secara baik?

Untuk itu, dalam Permendagri No 57 Tahun 2007 disebutkan bahwa:

Reformasi birokrasi pada tataran pemerintah daerah antara lain bidang organisasi perangkat daerah yang diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Terkait dengan permasalahan ini, ada baiknya jika kita mencermati berita berikut ini.



RADAR JOGJA, Kamis, 24 Apr 2008
Repot, Satu Dinas Tiga Menteri

JOGJA - Rencana pemerintah provinsi melakukan perampingan beberapa dinas atau instansi sebagaimana digagas Pansus Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD DIJ, mengalami kendala. Yakni terkait dengan anggaran dan volume kerja bagi dinas baru.

Menurut Gubernur Hamengku Buwono X, merampingkan beberapa dinas atau instansi bukan persoalan yang mudah. Ada beberapa persoalan yang harus dipecahkan, termasuk sistem koordinasi dengan departemen atau menteri di Jakarta.

“Kami belum mengukur seberapa besar volume kerja yang bisa tertampung oleh mereka nantinya. Kalau ada tiga dinas digabung menjadi satu, pekerjaannya bagaimana?,” jelas gubernur kemarin.

Sampai saat ini pihaknya masih merumuskan sistem perampingan yang akan dilakukan. Instansi mana saja yang nantinya akan digabung menjadi satu. “Kan bukan asal perampingan. Kami tidak ingin penggabungan dinas justru merepotkan dari segi koordinasi dengan menteri di Jakarta,” katanya.

HB X mencontohkan, kalau dinas kelautan, perikanan, dan pertanian dijadikan satu, bagimana nantinya kalau ada koordinasi dengan menteri di Jakarta. “Di Jakarta menterinya tiga, di Jogja kepala dinasnya satu. Hal semacam inilah yang harus dipecahkan,” paparnya.

Meski proses perampingan masih terkendala, dikatakan gubernur, kebijakan itu akan tetap dijalankan. “Apalagi perda tentang itu sudah turun dengan batas akhir pelaksanaan 1 Juli,” tandas gubernur. (lai)

Sumber Berita: Repot, Satu Dinas Tiga Menteri,
RADAR JOGJA, Kamis, 24 Apr 2008

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-04-25 21:45:29

PEMBAHASAN TERANCAM MOLOR; SOTPD Purworejo Bakal Menggelembung


24/04/2008 09:09:04 PURWOREJO (KR) - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang struktur organisasi tata kerja pemerintahan daerah (SOTPD) Kabupaten Purworejo yang dijadwalkan hingga Rabu (23/4) terancam molor.

Di samping itu dalam Raperda bakal terjadi penggelembungan sehingga terkesan tidak efisien dan bahkan terkesan akan adanya bagi-bagi jabatan. Salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas Raperda itu H Imam Abu Yusuf SH kepada KR di kantornya, Sabtu (19/4) mengemukakan, hingga Jumat (18/4) pembahasan Raperda tentang SOTPD belum masuk pada materi.

Padahal waktunya sudah mepet. “Ini sangat mungkin pembahasan Raperda ini molor,” katanya. Selain itu dalam Raperda ini terkesan tidak efektif dan efisien. “Mestinya dalam pembentukan SOTPD itu harus mengacu pada aspek kebutuhan, ketersediaan SDM, sarana dan prasarana serta lainnya,” jelas Imam Abu Yusuf.

Dalam aspek kebutuhan, lanjut Imam Abu Yusuf, kaitannya dengan urusan wajib dan pilihan. “Namun demikian tidak mesti yang wajib itu harus diadakan, mengingat keberadaannya tidak sesuai dengan kondisi Purworejo,” katanya seraya mencontohkan, urusan wajib seperti perhubungan.

Di sini ada perhubungan darat, laut dan udara. “Di Purworejo tidak ada perhubungan udara, mestinya juga tidak perlu diadakan,” imbuhnya.

Selain itu juga soal kehutanan. Di Purworejo hanya ada hutan negara, yang sudah dipercayakan pengelolaannya kepada Perum Perhutani, sehingga pemerintah setempat tidak perlu mengurusi soal hutan. Sedang hutan rakyat dinilai keberadaannya tidak ada karena untuk disebut sebagai hutan harus melalui inventarisasi dan dikukuhkan negara. Apakah itu hutan lindung, konservasi, hutan produksi atau lainnya.

Di samping itu soal sarana dan prasarana, perhubungan darat seperti kereta api (KA) sudah dikelola oleh PT KA Indonesia (KAI) sehingga daerah tidak ikut campur tangan dengan urusan perkeretaapian.

“Begitu juga penyediaan jasa informasi dan komunikasi yang dikatakan sebagai urusan wajib. Namun ketika tidak ada sarana teknologi informasi dan tenaga ahli di bidang itu, maka tidak perlu diadakan,” jelasnya seraya menambahkan, jika bidang itu mau diadakan harus disiapkan dulu perangkat dan tenaga ahlinya. (Nar)-s

Sumber:
Kedaulatan Rakyat, 24-April-2008

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-04-26 13:30:35

PP 41 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah menyebutkan bahwa:

Pembentukan perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, . . .

Banyak urusan pemerintahan daerah yang harus disediakan. Tetapi apakah semuanya harus dikerjakan oleh SKPD?

PP 50 2007 membuka kemungkinan kerja sama antara Pemda dengan pihak ketiga untuk melaksanakan urusan pemerintahan tersebut. Disebutkan bahwa:

Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.

Dengan demikian, kemungkinan kerjasama tersebut juga harus turut diperhitungkan saat melakukan penataan perangkat daerah.

 
Comment by Yuana
2008-04-30 13:46:39

Peraturan Daerah:Gubernur Tolak Raperda Kota

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pembahasan RAPBD Kota Bandar Lampung terancam molor dengan keluarnya Surat Gubernur Lampung tentang Penolakan Raperda Turunan PP 41/2007 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Daerah. Jika sampai 31 Januari 2008 APBD belum diserahkan kepada Mendagri, Departemen Keuangan akan memangkas dana alokasi umum (DAU) Bandar Lampung 30 persen.

Penolakan Gubernur Lampung atas Raperda Turunan PP 41/2007 yang merupakan raperda kelembagaan daerah Kota Bandar Lampung ditetapkan dalam Surat No.:188.34/0054.A/03/2008 tanggal 9 Januari 2008 yang ditandatangani Sjachroedin Z.P.

Dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Gubernur menilai pembentukan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah seperti tertuang dalam Pasal 32 dan 33 Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah tidak dapat dipertimbangkan.

Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang merupakan gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tidak sesuai dengan Pasal 22 Ayat (4) huruf l PP 41/2007 dan Permendagri No. 57/2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah huruf c angka 5.3.i.

Selain itu, penggabungan dinas tersebut tidak sinkron (seragam) dan menghambat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, serta tidak efektif dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah yang beban tugasnya sangat kompleks.

Sebab itu, Gubernur meminta urusan pengelola keuangan dan aset daerah harus dipisah dengan urusan pendapatan daerah dan berdiri sendiri. Urusan pendapatan daerah harus diwadahi dalam bentuk bagian keuangan dan bagian aset/perlengkapan pada organisasi Sekretariat Kota Bandar Lampung.

Penolakan raperda oleh Gubernur itu juga terkait pembentukan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal seperti tertuang dalam Pasal 34 dan 35. Sebab, pembentukan dinas baru itu tidak sesuai dengan Pasal 22 Ayat (5) huruf f PP 41/2007 jo Permendagri No. 57/2007 huruf c angka 5.4.a. Sebab, bidang penanaman modal masuk dalam lembaga teknis daerah (badan). Sebab itu, pembentukan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal harus disesuaikan dan diwadahi dalam bentuk lembaga teknis daerah (badan), bukan berbentuk dinas daerah. n KIM/K-1

Sumber:
Peraturan Daerah:Gubernur Tolak Raperda Kota,
Rabu, 16 Januari 2008,
http://www.lampungpost.com/.

 
Comment by Yuana
2008-04-30 14:08:34

Aset Daerah Masuk Bagian Umum

PALEMBANG (SINDO)-Rencana pembentukkan badan/- dinas pengelolaan aset daerah tampaknya tak bisa terwujud. Pasalnya,pembentukkan tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No 57/- 2007 tentang Juknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Kasubbag Kelembagaan Bagian Hukum dan Ortala Pemkot Palembang Vivi Novitriani mengatakan, pembentukkan badan/dinas aset tidak bisa terlaksana. Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) melalui Permendagri No 57/2007.

Dalam PP tersebut, masalah aset dimasukkan dalam dinas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan. Namun di dalam juknis Permendagri No 57/2007 pada angka 4 tentang perumpunan bidang pemerintah dijelaskan perumpunan yang diwadahi dalam bentuk dinas tidak dapat menjadi lembaga teknis dan sebaliknya, lembaga teknis daerah tidak dapat menjadi dinas daerah.

Mengenai keinginan fraksi di DPRD Palembang untuk dibentuk badan/dinas aset,menurut Vivi hal tersebut dianggap sebagai persepsi dewan. Namun bagian hukum tetap berpegang pada juknis yang telah diatur. ”Percuma saja kita ajukan badan/dinas aset kalau saat konsultasi ke Mendagri badan/dinas tersebut ditolak dalam tidak sesuai dengan juknisnya,”tandasnya.

Dia menambahkan, masalah aset daerah selama ini diatur pada bagian umum dan perlengkapan. Namun dengan terpisahnya bagian ini diharapkan bisa lebih terfokus untuk pengelolaan aset milik Pemkot. ”Bagian perlengkapan dan aset nantinya bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekda,” tuturnya.

Sementara itu,Ketua Komisi I DPRD Palembang Mulyadi mengatakan, berdasarkan rapat paripurna beberapa waktu seluruh fraksi meminta Pemkot Palembang segera membentuk Badan Pengelolaan Aset Daerah. Karena selama ini inventarisasi aset daerah tidak jelas. Sedangkan dana yang telah dikeluarkan begitu banyak. (siera syailendra)

Sumber:
Aset Daerah Masuk Bagian Umum, Sabtu, 05/04/2008
http://www.seputar-indonesia.com

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-04-30 16:36:42

Terima kasih pada Yuana. Maaf, tambahan info terbaru tadi sempat dianggap SPAM oleh akismet. Sekarang sudah oke. Thanks berat :-)

 
Comment by Yuana
2008-04-30 17:01:46

Sama-sama Pak. Maaf nih bisanya hanya jadi pengklipping. Kebetulan lagi OL nih. Ada lagi berita dari Kompas terkait masalah SOTK / Perangkat Daerah

Tahun 2008, Cabang Dinas Ditiadakan

Bandung, Kompas - Mulai tahun 2008, cabang dinas, termasuk Dinas Pendidikan, ditiadakan dalam struktur organisasi tata kerja atau SOTK Pemerintah Kota Bandung. Ini merupakan hasil rumusan draf Peraturan Daerah tentang SOTK.

“Kebijakan ini harus disikapi secara arif dan penuh kesadaran. Bagaimanapun, ini punya implikasi luas. Akan ada pejabat atau lembaga dikorbankan. Namun, perubahan ini harus tetap terjadi. Hal ini harus disikapi secepatnya,” ujar anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Kusmeni S Hartadi, Kamis (13/12) di Bandung.

Penghapusan cabang dinas, peleburan satuan kerja perangkat daerah (dinas), dan peniadaan jabatan wakil kepala dinas, menurut Kusmaeni, bukan hasil tarik ulur kepentingan.

Namun, itu merupakan keharusan dari langkah efesiensi birokrasi yang dituntut pemerintah pusat melalui berbagai ketentuan. Ketentuan itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat dan petunjuk teknis berupa Permendagri No 57/2007.

Ahmad Nugraha, anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meyakini, penghapusan cabang dinas bisa mengefisienkan manajemen pendidikan.

Ia mengatakan, perda ini akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2008 sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.

Menanggapi keraguan terhadap nasib aset-aset cabang dinas, Ahmad mengatakan, “Tidak semua cabang dinas punya kantor. Sebagian menumpang. Sisanya bisa difungsikan ke lainnya.”

Dana taktis

Ketua I Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung Ahmad Taufan menyambut baik peniadaan cabang dinas. Hal itu merupakan hal positif untuk mengefisienkan pelayanan pendidikan.

“Kota Bandung kan kecil. Dengan ditiadakan, birokrasi bisa dipotong. Dana pun jadi efesien. Soalnya, dana taktis per kantor cabang dinas pendidikan bisa Rp 5 juta per bulan,” ujarnya.

Para pegawai cabang Dinas Pendidikan, kata dia, sebaiknya dialihkan ke sekolah-sekolah swasta atau kecamatan, yang kekurangan pegawai tata usaha. Mereka mengurusi administrasi.

“Sehingga guru-guru bisa terbantu. Tidak lagi perlu mengurusi tata usaha,” katanya. Realisasi pengelompokan SD akan kian melengkapi efisiensi ini.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Evi Shaleha, pihak yang bakal terkena implikasi ketentuan ini, mengatakan, “Tidak jadi masalah. Itu kan sebuah amanah. Jika kebutuhan organisasi menghendaki itu, ya kami laksanakan saja,” ucapnya. Namun, ia tidak bersedia memberikan pendapat tentang penolakan dari kalangan kepala cabang dinas. (JON)

Sumber:
Tahun 2008, Cabang Dinas Ditiadakan, Jumat, 14 Desember 2007
http://www.kompascetak.com

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-05-02 11:37:46

Mendagri Klarifikasi SOTK

PADANG- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta Pemerintah Propinsi Sumatera Barat untuk mengklarifikasi Struktur Organisasi Tata Kerja atau SOTK agar Peraturan Daerah itu diterima semua pihak.

“Saya klarifikasi sangat sedikit, hanya tiga point. Yang pertama menyangkut dengan penyebutan nama Biro Sosial dan Syara, karena agama itu menyangkut dengan kewenangan pusat. Supaya tidak menimbulkan kesan Perda ini nanti eksklusif, karena kita di Sumatera Barat terdiri dari latar belakang agama yang berbeda. Maka Pemerintah Pusat menghilangkan syara’nya, sehingga dia menjadi netral dan bisa diterima semua pihak,” kata Yohanes Dahlan Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Barat, Selasa, 08/04.

Struktur Organisasi Tata Kerja yang diklarifikasi itu, selain Biro Syarak dan Investasi, juga Biro Investasi dan kerjasama Perantau serta Biro Linmas. Hasil evaluasi itu diketahui setelah Pemerintah Propinsi Sumatera Barat menerima hasilnya pada akhir Maret yang lalu.

Setelah Biro Investasi diklarifikasi, harus berdiri sendiri yaitu harus menjadi Badan. Sementra Biro Kerjasama Perantau digabung dengan Biro Pembangunan. Sedangkan Linmas diklarifikasi menjadi Kesbangpol agar bisa mengakomodir masalah politik.

“Yang diamanatkan disana bukan hanya pembinaan partai politik, akan tetapi bagaimana memberdayakan masyarakat dalam pendidikan politik, sehingga gejolak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Yul Achyari Sastra mengatakan klarifikasi yang dilakukan Mendagari itu menjadi catatan bagi DPRD Sumbar, agar kedepan anggota dewan memperbaiki tata tertib terutama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah, agar kedepan hal serupa tidak terulang lagi.

Meski Mendagri mengusulkan agar diperbaiki DPRD Sumbar tetap mengusulakn nama yang semula, sebagaimana yang telah diputuskan dalam rapat Paripurna, namun hal itu sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Barat. (musfah)

Sumber:
Mendagri Klarifikasi SOTK, padangmedia.com

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-05-02 11:44:42

Bagaimana penyusunan SOTK sebuah SKPD?

Salah satu contoh tahapan penyusunan SOTK adalah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Materi presentasi tahapan pengerjaannya dapat didownload di link ini

Sumber:
http://www.dinkesjatengprov.go.id

 
Comment by riana
2008-05-03 10:44:44

Penataan SOTK Perlu Diawali Analisis Kebutuhan
BALAI KOTA-Penataan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) perlu didahului analisis kebutuhan dan anggaran. Analisis itu seharusnya dilakukan sebelum pembahasan tentang penggabungan atau pemecahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Hal itu disampaikan analis kebijakan publik Undip Teguh Yuwono, belum lama ini, menanggapi wacana perampingan struktur Pemkot. Menurut dia, tanpa analisis kebutuhan dan anggaran, penataan yang dilakukan tidak akan komprehensif.

Soal mau dirampingkan atau tidak, itu perkara berikutnya. Yang penting, ada pembicaraan tentang grand design, ke mana SOTK akan dibawa,” kata Teguh.

Sebelum penataan dilakukan, eksekutif dan legislatif perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu. Misalnya, legislatif menghendaki efisiensi, seharusnya eksekutif juga berpikiran sama. “Kalau yang satu menginginkan perampingan, yang lainnya ngotot hendak menambah struktur, tidak akan ketemu.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Fris Dwi Yulianto mengatakan, Pemkot perlu mulai memikirkan perampingan struktur, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai. Sejumlah SKPD perlu digabung untuk menghasilkan struktur yang lebih ramping.

“Struktur yang ramping akan membuat Pemkot lebih lincah bergerak, dalam konteks pemberian pelayanan. Walaupun, dari sisi regulasi, Pemkot bisa saja menggunakan struktur maksimal,” kata Fris.

Berpegang Regulasi

Teguh menambahkan, penataan SOTK harus berlandaskan pada regulasi. Walaupun demikian, penerapan regulasi itu tetap harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Misalnya regulasi memperbolehkan struktur maksimal, tapi secara faktual belum terlalu dibutuhkan, ya SKPD-nya tidak perlu ditambah. Begitu juga, jika APBD tidak mampu meng-cover penambahan anggaran untuk penambahan SKPD baru tersebut,” katanya.

Sesuai PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Kota Semarang termasuk kategori A kota besar, yang bisa memiliki 4 asisten sekda, 18 dinas, dan 12 badan/kantor. Padahal, saat ini Kota Semarang baru memiliki 3 asisten, 17 dinas, dan 10 badan/kantor.

Penambahan SKPD, kata Teguh, membawa konsekuensi pada peningkatan anggaran untuk belanja operasional. “Kalau dipaksakan ada penambahan SKPD, bisa-bisa anggaran rutin lari ke sana.” (H9,H22- )

Sumber:
Penataan SOTK Perlu Diawali Analisis Kebutuhan, 31 Maret 2008, http://www.suaramerdeka.com

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-05-03 14:34:47

Senin, 21 Apr 2008
Puluhan Pejabat Bakal Kehilangan Kursi

Dewan Pangkas Habis SOTK Pemprov
JOGJA - Ini kabar kurang menggembirkan bagi sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DIJ. Puluhan pejabat eksekutif yang sekarang menikmati kursi empuk plus berbagai fasilitas penunjang, terancam kehilangan beragam kenikmatan jabatan tersebut. Ancaman itu menyusul hasil rapat gabungan (ragab) Pansus Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD DIJ untuk mengadakan perubahan format kelembagaan pemprov, Sabtu lalu.

Perubahan dalam ragab itu agaknya bersifat radikal. Sebab, sejumlah dinas maupun badan yang selama ini dikenal cukup basah harus mengalami likuidasi alias dibubarkan dan digabungkan dengan dinas lainnya. Yang paling kentara dialami tiga dinas, yakni Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskala) dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun).

Pansus sepakat menggabung menjadi Dinas Pertanian, Perikanan, Kelautan dan Hutbun. Padahal pejabat yang mengepalai tiga dinas itu masing-masing, Kepala Dinas Pertanian Nanang Suwandi, Kepala Dinkala Titik Sugiharto dan Kepala Dishutbun Dawam baru tiga bulan lalu dilantik gubernur.

Wakil Ketua DPRD DIJ Agus Sulistiyono yang memimpin jalan ragab itu mengakui keputusan itu diambil melalui pembahasan alot dan panjang. Langkah itu harus diambil karena dewan ingin melaksanakan amanat PP 41/2007. “Semangatnya instansi harus ramping dan tidak gendut,” tandas Agus saat dihubungi kemarin.

Hasil keputusan ragab ini selanjutnya akan dikomunikasikan dengan pemprov dalam rapat kerja pansus yang dimulai Senin siang ini. “Meski masih simulasi hasil akhirnya tidak bakal berbeda jauh,” katanya meyakinkan.

Kader PKB itu menginformasikan semula pemprov mengajukan tawaran jumlah dinas berjumlah 13. Tapi, ragab pansus sepakat memangkas tinggal 10 dinas. Dinas lain yang mengalami pemangkasan adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang disatukan dengan Dinas Sosial. Juga Badan Pariwisata dan Dinas Kebudayaan dilebur menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Sedangkan untuk lembaga teknis daerah (LTD) seperti badan dan kantor awalnya pemprov menginginkan sebanyak 13 LTD atau kelebihan satu instansi sebagaimana disyaratkan PP 41/2007. Dewan pun menolak konsep ini. LTD akhirnya dibatasi hanya berjumlah 10. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan dipecah menjadi dua instansi. Yakni, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset dan Biro Keuangan.

“Instansi yang mengelola pendapatan dan membelanjakan plus mengevaluasi anggaran harus dipisah. Kalau jadi satu, nanti menjadi keuangan yang maha kuasa,” sindir Ketua Pansus SOTK Biro Setprov dan Setwan Takdir Ali Mukti.

Sikap sebagian besar peserta ragab pansus itu ditolak mentah-mentah Ketua Pansus SOTK LTD Imam Sujangi. Dia menanggap keberadaan BPKD masih diperlukan. “Dasarnya kita mengemban amanat UU Perbendaharaan dan UU Keuangan Negara,” bela Imam sambil berdiri di tengah ragab.

Selain BPKD, badan yang dipastikan bubar adalah Badan Informasi Daerah (BID). Tugas BID disatukan dengan Dinas Perhubungan, Informasi dan Telematika. Fungsi kehumasannya digabung dengan Biro Umum sehingga berubah menjadi Biro Tata Usaha, Protokol dan Humas.

Jumlah biro di lingkungan Setprov dipertahankan tetap berjumlah enam. Dua biro yakni, Biro Kepegawaian dinaikkan statusnya menjadi Badan Kepegawaian dan Biro Kerja Sama dipindahkan menjadi bidang di bawah Badan Kerja Sama Penanaman Modal dan Perizinan (BKPMP).

Badan ini juga membawahi kantor Perwakilan Daerah yang degradasi dari eselon II menjadi eselon III sebagai unit pelaksana teknis (UPT) BKPMP. Sedangkan satu tambahan biro lainnya adalah Biro Perekonomian. Pansus yang dipimpin Takdir juga sepakat mengurangi jumlah Asisten Sekprov dari semula tiga tinggal menjadi dua. Yakni, Asisten Administrasi Umum dan Asisten Pemerintahan dan Perekonomian. “Satu asisten lainnya, Asisten Pemberdayaan Masyarakat kita putuskan di-drop,” terang sekretaris Komisi A ini. (kus)
Sumber:
Puluhan Pejabat Bakal Kehilangan Kursi, http://www.jawapos.co.id

 
Comment by Rusman R. Manik
2008-05-08 20:15:21

Kabupaten Bandung Rampingkan SOTK
Pengurangan Dinas untuk Efisiensi dan Profesionalitas

Bandung, Kompas - Kabupaten Bandung akan mempunyai struktur organisasi dan tata kerja atau SOTK yang lebih ramping dari sebelumnya. Sebanyak tiga dinas akan dihilangkan sehingga hanya menyisakan 13 dinas dari sebelumnya 16 dinas. SOTK itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (26/11).

“Tujuan utama dari perombakan SOTK adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan upaya untuk mengembangkan daya saing. Dengan perampingan akan terjadi efisiensi,” kata Ketua Pansus VIII sekaligus anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Rusdiana, di Bandung, Minggu.

Konfigurasi dinas yang baru adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Perhubungan; Dinas Bina Marga; Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan, dan Energi; Dinas Perumahan, Penataan Ruang, dan Kebersihan; Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan; Dinas Peternakan dan Perikanan; serta Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan.

Salah satu dasar perombakan SOTK adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang pembagian kewenangan, sehingga urusan pemerintah bisa diwadahi dinas dan badan. Selain itu, dengan berdirinya Kabupaten Bandung Barat atau lepasnya 15 dari 45 kecamatan di Kabupaten Bandung, Pemkab Bandung bisa lebih intens dalam menggarap masyarakat yang ada di 30 kecamatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Abubakar menjelaskan, pihaknya siap dengan rencana itu. Apalagi, struktur yang baru akan mendapat kucuran dana APBD 2008 yang sedang memasuki masa penganggaran.

Dia menjelaskan, eksekutif setempat sudah siap dengan rencana kerja dinas yang baru apabila sudah ada kebijakan umum anggaran. Tidak akan ada masalah, seperti adaptasi dengan SOTK baru, yang menyebabkan penganggaran terhambat.

Profesionalitas

Selain dinas, akan dibentuk 10 lembaga teknis daerah yaitu inspektorat; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Badan Perpustakaan, Arsip, dan Pengembangan Sistem Informasi; Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan; Badan Penanaman Modal dan Perizinan, dan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut Dadang, meskipun badan dan dinas dipimpin pejabat eselon II, badan mempunyai tugas yang lebih banyak, yaitu untuk mengoordinasikan beberapa dinas. Dengan sistem ini diharapkan perilaku birokrasi di Kabupaten Bandung lebih profesional.

Misalnya, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan akan menjadi tempat bernaung bagi para penyuluh. Sebelumnya, tenaga penyuluh berada di bawah dinas terkait, seperti Dinas Pertanian atau Dinas Peternakan dan Perikanan. Dengan demikian, dinas teknis akan memberi kebijakan secara konseptual, sedangkan badan pelaksana akan mencoba dengan pendekatan perubahan di lapangan. (eld)

Sumber:
Kabupaten Bandung Rampingkan SOTK
Pengurangan Dinas untuk Efisiensi dan Profesionalitas
, Senin, 26 November 2007

 
Nama harus diisi.
E-mail harus diisi. Akan dirahasiakan.
Alamat website Anda. Isikan, bila ada.
Your Comment (smaller size | larger size)

Isi komentar adalah ekspresi dan tanggungjawab tiap pemberi komentar. Kami berhak mengubahnya. Tetap fokus dan relevan dengan topik bahasan. Gunakan nama dan e-mail secara konsisten untuk mengurangi penyalahgunaan nama Anda. E-mail harus dapat dihubungi untuk memudahkan konfirmasi.

» Tebal = <b>...</b>    » Miring = <i>...</i>     » Coret = <s>...</s>
» Garis bawah = <u>...</u>     » Tebal dan Miring = <b><i>...</i></b>
» Link = <a href=".." title="..">...</a>


Comments links could be nofollow free.
Trackback responses to this post