Terima kasih atas kunjungannya. Lihat halaman Daftar Isi dan Komentar / Tambahan Penjelasan Terbaru
Indonesia telah menempuh perjalanan panjang tapi masih memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan, terutama dalam pengentasan kemiskinan, penyelenggaraan dan penyediaan layanan publik serta kepemerintahan (governance).
Tahun 2007, hampir separuh dari penduduk Indonesia berada dalam kemiskinan atau berada sedikit di atas garis kemiskinan
nasional. Peluang kerja terus bertumbuh lebih lambat dari pertumbuhan populasi. Kualitas layanan publik masih belum benar-benar mewakili negara berpendapatan menengah. Wilayah timur Indonesia tetap tertinggal, sementara Indonesia secara keseluruhan masih mendapat nilai rendah dalam beberapa indikator kesehatan dan infrastruktur. Selengkapnya »
Bendahara Kementerian/Lembaga sering mengeluh karena SPM yang diajukan ke KPPN tidak bisa cair seluruhnya. Menurut bendahara, tagihan untuk honor tim tidak bisa dicairkan karena tidak sesuai akunnya. Honor tim pengadaan modal dalam DIPA masuk ke dalam belanja modal. Sementara menurut pihak KPPN honor tim harus masuk ke dalam belanja barang. Gara-gara perbedaan persepsi ini menyebabkan SPM tidak bisa cair.
Sebenarnya dalam PMK Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar (BAS) sudah didefinisikan perbedaan belanja barang dan belanja modal secara jelas. Belanja barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan. Selengkapnya »
Akhmad Solikin, SE, Ak, MA
Sumber: JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH, Vol. 2, No. 2, November 2006, Hal 1 - 15
A. Pendahuluan
Sejalan dengan perkembangan gagasan yang terjadi di berbagai negara, peranan negara dan pemerintah bergeser dari peran sebagai pemerintah (government) menjadi kepemerintahan (governance). Pergeseran peran tersebut cenderung menggeser paradigma klasik yang serba negara menuju paradigma yang lebih memberikan peran kepada masyarakat dan swasta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 disebutkan bahwa dalam paradigma kepemerintahan yang baik (good governance) terdapat prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, dan supremasi hukum (Suhadi & Fernanda, 2001). Dalam bahasa yang lebih sederhana, terdapat tiga prinsip utama dalam kepemerintahan yang baik yaitu: partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas (Simanjuntak, 2005). Tiga prinsip itu berlaku universal. Selain tiga prinsip itu, ada ahli yang menambahkan satu unsur lagi, misalnya hak asasi manusia (human rights) dan atau rule of law (Seger dan Billah, 2006). Selengkapnya »
Komentar / Tambahan Penjelasan Terbaru