.: media bersama berbagi visi, ide dan gagasan :.

Pengalokasian Belanja Fisik dalam Anggaran Pemerintah Daerah: Studi Empiris atas Determinan dan Konsekuensinya Terhadap Belanja Pemeliharaan

Terima kasih atas kunjungannya. Lihat halaman Daftar Isi dan Komentar / Tambahan Penjelasan Terbaru

ABSTRAK. Pembuatan kebijakan pengalokasian anggaran belanja modal berbeda dengan pengalokasian belanja pemeliharaan untuk aset tetap yang dihasilkan dari belanja tersebut (Bland & Nunn 1992)z. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alokasi untuk belanja modal berpengaruh signifikan terhadap belanja pemeliharaan untuk konteks pemerintahaan daerah di Indonesia setelah otonomi daerah dilaksanakan. Besaran belanja modal dipengaruhi oleh pendapatan daerah yang bersumber dari pemerintah pusat, tapi tidak dipengaruhi oleh pendapatan sendiri.

A. LATAR BELAKANG

Syukriy AbdullahPelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sejak tahun 2001 berimplikasi pada perubahan dalam sistem pembuatan keputusan terkait dengan pengalokasian sumberdaya dalam anggaran pemerintah daerah.[1] Sebelumnya penentuan alokasi ditentukan oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu pada realisasi anggaran tahun sebelumnya dengan sedikit peningkatan (incremental) tanpa merubah jenis atau pos belanja (line-item). Sistem ini disebut sistem anggaran berimbang dan dinamis (line-item and incremental budgeting). Setelah otonomi daerah, tepatnya pada tahun 2003, pendekatan anggaran yang digunakan adalah anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting).[2] Selengkapnya »

Korupsi APBD: Antara Stempel dan “Stempel”

Syukriy AbdullahKasus stempel palsu di salah satu UPTD SKPD Provinsi Aceh yang menyeruak beberapa hari ini sesungguhnya bukan hal baru (serambinews.com) Jikapun ada yang terkejut, barangkali hanya kaget: kenapa harus diekspos begitu luas? Karena hal ini sudah biasa terjadi, khususnya sejak otonomi daerah dilaksanakan pada awal tahun 2001.

Ada beberapa alasan mengapa pada masa otonomi daerah praktik korupsi semakin menyebar. Pertama, aturan pelaksanaan keuangan daerah yang menghapus ruang untuk alokasi non-budgeter. Artinya, semua pengeluaran daerah harus dicantumkan dalam APBD. Oleh karena itu, tidak ada anggaran untuk memberikan sumbangan atau sedekah kepada “pengamen” dan “pengemis” yang datang ke kantor-kantor. Untuk mensiasati ini, cenderung dilakukan manipulasi terhadap dokumen pertanggungjawaban anggaran. Pengunaan stempel palsu salah satu contohnya. Selengkapnya »

Perilaku Oportunistik Legislatif dalam Penganggaran Daerah: Bukti Empiris atas Aplikasi Agency Theory di Sektor Publik

Kebijakan autonomi daerah di Indonesia telah membawa perubahan yang sangat mendasar terhadap hubungan Pemerintah Daerah (eksekutif) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau legislatif. Hal ini menunjukkan bahwa di antara legislatif dan eksekutif terjadi hubungan keagenan (Halim, 2002; Halim & Abdullah, 2006). Perubahan ini juga berimplikasi pada kian besarnya peran legislatif dalam pembuatan kebijakan publik, termasuk penganggaran daerah.

Secara faktual di Indonesia saat ini banyak mantan dan anggota legislatif yang divonis bersalah oleh pengadilan karena menyalahgunakan APBD. Kemungkinan hal ini terkait dengan peran legislatif yang sangat besar dalam penganggaran, terutama pada tahap perencanaan atau perumusan kebijakan anggaran dan pengesahan anggaran. Dugaan adanya misalokasi dalam anggaran karena politisi memiliki kepentingan pribadi dalam penganggaran dinyatakan oleh Keefer & Khemani (2003), Mauro (1998a, 1998b), dan Tanzi & Davoodi (2002). Selengkapnya »