.: media bersama berbagi visi, ide dan gagasan :.

Disparitas Pengujian Peraturan Daerah: Suatu Tinjauan Normatif

Terima kasih atas kunjungannya. Lihat halaman Daftar Isi dan Komentar / Tambahan Penjelasan Terbaru

Yanze ArizonaPeraturan daerah (selanjutnya diringkas Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah [vide Pasal 1 angka 7 UU No. 10/2004]. Melalui amandemen UUD 1945 yang kedua, Perda mendapatkan landasan konstitusionalnya di dalam konstitusi yang keberadaannya digunakan untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [vide Pasal 18 ayat (6) UUD 1945]. Selanjutnya Pasal 12 UU No. 10/2004 menggariskan materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka:

  1. penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan;
  2. menampung kondisi khusus daerah; serta
  3. penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Disparitas Pengujian Peraturan Daerah: Suatu Tinjauan Normatif  selengkapnya dalam format pdf. Tulisan ini diposting pertama kali pada JUSTITIA VOOR IEDEREEN dan Legalitas.Org.  File disimpan pada database  Legalitas.Org

Baca tulisan lain di JUSTITIA VOOR IEDEREEN