Disparitas Pengujian Peraturan Daerah: Suatu Tinjauan Normatif
Terima kasih atas kunjungannya. Lihat halaman Daftar Isi dan Komentar / Tambahan Penjelasan Terbaru
Peraturan daerah (selanjutnya diringkas Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah [vide Pasal 1 angka 7 UU No. 10/2004]. Melalui amandemen UUD 1945 yang kedua, Perda mendapatkan landasan konstitusionalnya di dalam konstitusi yang keberadaannya digunakan untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [vide Pasal 18 ayat (6) UUD 1945]. Selanjutnya Pasal 12 UU No. 10/2004 menggariskan materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka:
- penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan;
- menampung kondisi khusus daerah; serta
- penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Disparitas Pengujian Peraturan Daerah: Suatu Tinjauan Normatif selengkapnya dalam format pdf. Tulisan ini diposting pertama kali pada JUSTITIA VOOR IEDEREEN dan Legalitas.Org. File disimpan pada database Legalitas.Org
Baca tulisan lain di JUSTITIA VOOR IEDEREEN
Komentar / Tambahan Penjelasan Terbaru