.: media bersama berbagi visi, ide dan gagasan :.

Kajian Rencana Tindak Reformasi Birokrasi Indonesia

Terima kasih atas kunjungannya. Lihat halaman Daftar Isi dan Komentar / Tambahan Penjelasan Terbaru

Disarikan dari Laporan Kajian Rencana Tindak Reformasi Birokrasi. (SK. Deputi Bidang Polhankam Bappenas No. 001/D-2/03/2004)

Birokrasi, dunia usaha, dan masyarakat merupakan tiga pilar utama dalam upaya mewujudkan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (good Governance). Selama hampir 63 tahun kemerdekaan Indonesia, birokrasi telah berperan besar dalam perjalanan hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan seperti pelayanan publik, regulasi, proteksi, dan distribusi pada dasarnya telah ditopang oleh birokrasi.

Birokrasi yang handal dan mampu bekerja dengan baik, merupakan harapan bagi seluruh bangsa Indonesia. Harapan tersebut, merupakan salah satu tuntunan gerakan reformasi birokrasi tahun 1998, agar birokrasi menjadi tempat layanan masyarakat yang cepat, murah, tidak diskriminatif dan transparan. Selengkapnya »

Indikator Efektivitas Pemerintah Daerah

Topik baru yang akan didiskusikan dalam lokakarya online kali ini adalah tentang Indikator Efektivitas Pemerintah Daerah. Mengapa penting? Paling tidak, rumusan indikator pada diskusi ini akan sangat berguna sebagai alat untuk 1). mengukur efektifitas pemda, serta 2). media untuk menemukenali arah pengembangan efektifitas pemerintah daerah.

Mohon perhatiannya bahwa kita akan mendiskusikan Indikator Efektivitas Pemerintah Daerah. Kata “Daerah” perlu ditambahkan agar diskusi lebih fokus pada pemerintah daerah sebagai unit analisisnya.

Topik diskusi ini merupakan lontaran ide dari Ibu Yuana pada link ini. Lontaran komentar lengkapnya adalah sebagai berikut.

Menarik mencermati indikator Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness). Didalamnya disebutkan bahwa indikatornya adalah:

  1. kualitas layanan publik,
  2. kapasitas layanan masyarakat,
  3. kebebasan layanan masyarakat dari tekanan politik, dan
  4. kualitas perumusan kebijakan.

Ada yang lebih detail nggak ya. Kalau ada yang detail berupa check-list, kita bisa aplikasikannya di daerah

Sori kelupaan. Minta khusus agar jadi topik diskusi dong.

Disparitas Pengujian Peraturan Daerah: Suatu Tinjauan Normatif

Yanze ArizonaPeraturan daerah (selanjutnya diringkas Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah [vide Pasal 1 angka 7 UU No. 10/2004]. Melalui amandemen UUD 1945 yang kedua, Perda mendapatkan landasan konstitusionalnya di dalam konstitusi yang keberadaannya digunakan untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [vide Pasal 18 ayat (6) UUD 1945]. Selanjutnya Pasal 12 UU No. 10/2004 menggariskan materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka:

  1. penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan;
  2. menampung kondisi khusus daerah; serta
  3. penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Disparitas Pengujian Peraturan Daerah: Suatu Tinjauan Normatif  selengkapnya dalam format pdf. Tulisan ini diposting pertama kali pada JUSTITIA VOOR IEDEREEN dan Legalitas.Org.  File disimpan pada database  Legalitas.Org

Baca tulisan lain di JUSTITIA VOOR IEDEREEN