Terima kasih atas kunjungannya. Lihat halaman Daftar Isi dan Komentar / Tambahan Penjelasan Terbaru
By Jack Diamond, International Monetary Fund (IMF) - Fiscal Affairs Department
Many emerging market economies are trying to improve their budget processes and move to performance-based budgeting.
This paper first reviews the evolution of the “new” performance budgeting model, increasingly being applied in industrial countries. By identifying its main components, the tasks faced by emerging market economies when converting their present budget systems to this model are determined.
It is recognized that this conversion will not be easy and require four major reform elements.
-
First, any existing program structure must be set in the wider context of strategic budget planning and medium-term budget frameworks.
-
Second, this typically involves redesigning and refining existing program structures.
-
Third, existing budget-costing systems and associated skills will probably need to be improved.
-
Fourth, and perhaps most difficult, a new system of accountability and budget incentives needs to be introduced.
For emerging market economies, these should be viewed as the prerequisites for a successful introduction of the new performance-budgeting model.
Download dari sumbernya di: SSRN Online
Maksum
Staf pada Direktorat LABH, Ditama Binbangkum
Amandemen UUD 1945 dan Paket tiga UU Keuangan Negara memberikan mandat yang sangat strategis atas keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut juga didukung dengan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan kedudukan, fungsi dan kewenangan yang semakin besar dan kokoh dalam melaksanakan kewenangan konstitusional.
UU No. 15 Tahun 2006 mengamanatkan hal-hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh BPK antara lain untuk membuat Peraturan BPK yang dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selengkapnya »
Bendahara Kementerian/Lembaga sering mengeluh karena SPM yang diajukan ke KPPN tidak bisa cair seluruhnya. Menurut bendahara, tagihan untuk honor tim tidak bisa dicairkan karena tidak sesuai akunnya. Honor tim pengadaan modal dalam DIPA masuk ke dalam belanja modal. Sementara menurut pihak KPPN honor tim harus masuk ke dalam belanja barang. Gara-gara perbedaan persepsi ini menyebabkan SPM tidak bisa cair.
Sebenarnya dalam PMK Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar (BAS) sudah didefinisikan perbedaan belanja barang dan belanja modal secara jelas. Belanja barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan. Selengkapnya »
Komentar / Tambahan Penjelasan Terbaru